TUGAS UAS KEUANGAN NEGARA
PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN
INDONESIA
OLEH :
KELOMPOK 1
NAMA ANGGOTA
KELOMPOK:
MICHELIA ANNISA
CEMPAKA (1200542042)
INESTIN DE HARWANDI
(1200542032)
CICI MAISRI
WILDAYANTI (1200542035)
ANISSA ZANIAR
(1000542096)
DESWITA HANUM C.
(1000542046)
JURUSAN
DIII KEUANGAN NEGARA
(KN.1)
UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh
negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan
perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan
ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang
berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk
membiayai segala macam kebutuhan. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di
tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan
karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai
pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
Kepatuhan dalam mematuhi peraturan negara, khususnya
untuk membayar pajak seharusnya sudah menjadi budaya. Pajak bukan sekedar
kewajiban semata, karena dari pajaklah semua pembangunan yang ada di negara
Indonesia ini dapat berlangsung. Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan
fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar
memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai macam cara
untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk
memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan
peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan landasan teori tentang pajak
2.
Konsekuensi pajak terhadap keuangan negara
3.
Konsekuensi pajak terhadap pendapatan nasional
1.3 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui landasan teori tentang
pajak.
2.
Untuk
mengetahui konsekuensi pajak terhadap keuangan negara.
3. Untuk mengetahui konsekuensi pajak
terhadap pendapatan nasional.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pajak
Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang
paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah
sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif
yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah
membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam
mekanisme pasar.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu
timbul. Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan
barang dan jasa kolektif. Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil
langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme
pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme
perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian
pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar. Ada sumber lain
dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi yaitu yang
berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang timbul dari kegagalan
mekanisme perencanaan pasar.
Memberikan pengertian pajak akan berkaitan dengan masalah
yang dapat menjelaskan fungsi dari pajak dengan keyakinan bahwa pengartian
tersebut mencakup segi-segi pokok yang terkandung di dalamnya. Sistem
administrasi melakukan penarikan pajak bukan semata-mata untuk memperoleh dana
akan tetapi juga dapat mengawasi pengeluaran dari sistem kegiatan sosial
sehingga permintaan konsumsi dan investasi dari sistem administrasi ditambah
dengan permintaan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial akan sama
dengan pendapatan pada tingkat kesempatan kerja tertentu.
2.2
Tujuan Perpajakan
Sistem politik pada umumnya berfungsi dalam membuat
keputusan dan menafsirkan nilai-nilai yang ada dalam dan dibutuhkan oleh sistem
kegiatan sosial untuk dapat mengatur pembagian pendapatan yang lebih merata.
Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara.
Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan
investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat
menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan
subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam
neraca pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan
berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial.
Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber
pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang
dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk
memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan
pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
2.3
Prinsip Perpajakan
A. Prinsip Pengenaan Pajak
Soal prinsip pengenaan pajak yang baik telah dikemukakan
oleh A. Smith dengan cannon of taxation dan para ahli keuangan lainya. Suatu
sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang
harus membayar sesuai dengan “bagiannya yang wajar”.
2. Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri
keputusan-keputusan ekonomi.
3. Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang
terjadi di sektor swasta, apabila instrumen
pajak dapat melakukannya.
4. Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal
untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
5. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
6. Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah
sesedikit mungkin.
7. Kepastian.
8. Dapat dilaksanakan.
9. Dapat diterima, Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu
sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus
dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi dua
klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak
(vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak
dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang
sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang
keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.
B. Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan
Menurut prinsip ini,setiap orang haruslah membayar pajak
sebesar manfaat yang dia terima dari aktivitas pmerintah. Dari definisi
tersebut dapat dilihat bahwa prinsip manfaat sesuai dengan insidens
Keseimbangan Anggaran, kedua-duanya berdasarkan pertukaran model suka rela
(voluntary exchange model). Dalam hal ini pengenaan pajak dapat didasarkan pada
kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya
marginal sama dengan harga.
C. Prinsip Kemampuan Membayar
Menurut prinsip ini, setiap orang haruslah membayar
bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar. Prinsip ini tidak
mempunyai dasar ilmiah karena didasarkan pada sesuatu yang sangat abstrak.
Untuk dijadikan suatu prinsip perpajakan yang operasional maka prinsip ini juga
harus menggunakan suatu ukuran operasional untuk mengukur kemampuan seseorang
untuk membayar pajak. Tiga ukuran yang biasanya dipakai untuk mengukur
kemakmuran seseorang (atau kemampuan seseorang membayar pajak) adalah:
1. Pendapatan
2. Pengeluaran konsumsi
3. Kekayaan
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Efek Perpajakan Dalam
Perekonomian
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh
pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang
dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi
masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan
mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang. Pajak merupakan suatu
pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk
membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat
juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut
maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat
penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri.
Besar-kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara, baik untuk
pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin. Pajak sebagai instrumen fiskal
yang merupakan penerimaan negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah
dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.
Dalam implementasinya, pemungutan pajak dapat berjalan
baik bila prinsip-prinsip kebijakan perpajakan dapat diterapkan. Smith dan
Jones mengemukakan tentang prinsip kebijakan perpajakan yang dikenal dengan
istilah Smith's Canons. Prinsip-prinsip itu meliputi asas
kesamaan (equality and equity), asas kepastian hukum (certainty), asas tepat
waktu (convenice), dan asas ekonomi atau efisiensi (economy or efficiency). Jika prinsip itu diterapkan secara menyeluruh, sistem
perpajakan berjalan ideal.
Dalam menjalankan kebijakan perpajakan, pemerintah di
setiap negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk memungut dari wajib
pajak. Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang yang dibuat bersama
dengan legislatif. Hal itu dilakukan dengan memberi batasan-batasan dari
pengenaan dan besarnya pajak yang dibebankan pada subjek dan objek pajak. Atas
dasar uraian itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya perpajakan (tax effort)
melalui yurisdiksi yang jelas merupakan langkah strategis dalam upaya
meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sejalan dengan adanya yurisdiksi dan kepastian hukum,
kebijakan perpajakan bertujuan mendorong kemajuan ekonomi sebagai upaya
peningkatan hasrat konsumsi masyarakat, meningkatkan investasi pemerintah,
serta mentransmisikan sumber-sumber ekonomi masyarakat menjadi penerimaan
pemerintah.
Kesejahteraan merupakan perwujudan dari cita-cita
pembangunan ekonomi suatu negara dan salah satu tujuan dari pemungutan pajak.
Bagi bangsa Indonesia, kesejahteraan sudah sangat jelas diatur tersendiri dalam
UUD 1945 Pasal 33. Pembangunan merupakan bentuk kristalisasi ide dan
kreativitas negara dalam rangka mencapai kesejahteraan hidup masyarakat.
Ide dan kreativitas tersebut meliputi segala konsep dan
program pembangunan yang merupakan reprensentasi kehendak masyarakat dalam
rangka mencapai kemakmuran. Pengurangan kemiskinan, pemerataan pembangunan,
peningkatan gizi, kesempatan kerja yang luas, dan peningkatan kualitas
pendidikan merupakan beberapa bentuk kesejahteraan yang diinginkan masyarakat.
Dampak Ekonomi
Kebijakan perpajakan yang baik ikut menentukan jalannya
perekomian di suatu negara. Dijelaskan bahwa tarif pajak yang tinggi akan
menurunkan investasi yang otomatis menekan pertumbuhan ekonomi dan berdampak
mengecilnya penerimaan pajak. Tarif pajak yang relatif kecil akan berdampak
sebaliknya, investasi melaju, pertumbuhan ekonomi membaik, dan penerimaan
negara membesar. Jadi, jelas setiap kebijakan perpajakan memiliki dampak
ekonomi makro dan aspek sosial lainnya.
Kajian perpajakan yang lebih mendalam dan terperinci
meliputi tidak saja pemahaman aturan perundang-undangan, tetapi juga membuat
landasan teori ekonomi perpajakan. Pentingnya alokasi pembiayaan pengeluaran
pemerintah yang efisien dan distribusi yang adil merata menjadi kajian menarik
yang dapat ditemukan dalam buku ini.
Demikian juga mengenai pentingnya peranan pajak dalam
ilmu ekonomi aspek ekonomi makro. Lebih jauh lagi, dalam era desentralisasi
fiskal, posisi pajak sebagai transfer dana perimbangan memegang peranan sentral
dalam pembangunan dan kesejahteraan daerah
Kebijakan Fiskal
& Adalah kebijakan ekonomi makro yang implementasinya
melalui penyusunan “anggaran” pemerintah (APBN di Indonesia).
& Secara garis besar terdiri 3 pos utama pada sisi
pengeluaran “anggaran”;
1. Belanja barang dan jasa (G),
2. Gaji pegawai (W),
3. Transfer payment/subsisi (Tr).
Sedangkan pada sisi pendapatan terdiri 4 pos yang
penting, yaitu:
- Penerimaan pajak (Tx),
- Kredit likuiditas bank sentral (U),
- Pinjaman/obligasi dalam negeri (B),
- Pinjaman/hutang luar negeri (F)
Masing-masing pos mempunyai pengaruh yang berbeda
terhadap perekonomian.
n Pada
sistem perekonomian yang tertutup (tidak ada perdagangan internasional) maka
pendapatan nasional (Y) dapat tersusun atas konsumsi (C), investasi (I),
pengeluaran pemerintah (G). Dirumuskan :
Y
= C + I + G
n Dimana
konsumsi (C) sebagai fungsi dirumuskan sebagai :
C
= aY + b
Pendapatan disposibel
(YD) sebagai nilai pendapatan yang dapat dibelanjakan diformulasikan sebagai :
YD = Y – Tx
+ Tr
YD
= C + S
Dimana :
Tx : Pajak
Tr : Transfer pemerintah
S : Saving
Dimana saving dapat
difungsikan sebagai :
S = (1-a)Y – b
Dalam perekonomian
dengan kebijakan fiskal maka dapat digambarkan secara grafis pendekatan
penawaran agregat - permintaan agregat
dan pendekatan suntikan dan bocoran.
BAB
IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang
paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah
sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif
yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah
membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam
mekanisme pasar.
Dalam implementasinya, pemungutan pajak dapat berjalan
baik bila prinsip-prinsip kebijakan perpajakan dapat diterapkan. Smith dan
Jones mengemukakan tentang prinsip kebijakan perpajakan yang dikenal dengan
istilah Smith's Canons. Prinsip-prinsip itu meliputi asas
kesamaan (equality and equity), asas kepastian hukum (certainty), asas tepat
waktu (convenice), dan asas ekonomi atau efisiensi (economy or efficiency). Jika prinsip itu diterapkan secara menyeluruh, sistem
perpajakan berjalan ideal.
Dalam menjalankan kebijakan perpajakan, pemerintah di
setiap negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk memungut dari wajib
pajak. Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang yang dibuat bersama
dengan legislatif. Hal itu dilakukan dengan memberi batasan-batasan dari
pengenaan dan besarnya pajak yang dibebankan pada subjek dan objek pajak. Atas
dasar uraian itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya perpajakan (tax effort)
melalui yurisdiksi yang jelas merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan
penerimaan negara dari sektor perpajakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Modul Kuliah Keuangan Negara oleh Dosen
Dra. Sri Maryati M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar