Rabu, 26 Februari 2014

MAKALAH PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

TUGAS UAS KEUANGAN NEGARA
PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

OLEH :
KELOMPOK 1

NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
MICHELIA ANNISA CEMPAKA (1200542042)
INESTIN DE HARWANDI (1200542032)
CICI MAISRI WILDAYANTI (1200542035)
ANISSA ZANIAR (1000542096)
DESWITA HANUM C. (1000542046)

JURUSAN
DIII KEUANGAN NEGARA (KN.1)

http://www.training-indo.com/images/unand-gold1.jpg

UNIVERSITAS ANDALAS
PADANG
2013



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
Kepatuhan dalam mematuhi peraturan negara, khususnya untuk membayar pajak seharusnya sudah menjadi budaya. Pajak bukan sekedar kewajiban semata, karena dari pajaklah semua pembangunan yang ada di negara Indonesia ini dapat berlangsung. Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Menjelaskan landasan teori tentang pajak
2. Konsekuensi pajak terhadap keuangan negara
3. Konsekuensi pajak terhadap pendapatan nasional
1.3  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui landasan teori tentang pajak.

2.      Untuk mengetahui konsekuensi pajak terhadap keuangan negara.

3.      Untuk mengetahui konsekuensi pajak terhadap pendapatan nasional.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pajak
Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul. Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif. Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar. Ada sumber lain dari pengeluaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi yaitu yang berkaitan dengan campur tangan sistem administrasi yang timbul dari kegagalan mekanisme perencanaan pasar.
Memberikan pengertian pajak akan berkaitan dengan masalah yang dapat menjelaskan fungsi dari pajak dengan keyakinan bahwa pengartian tersebut mencakup segi-segi pokok yang terkandung di dalamnya. Sistem administrasi melakukan penarikan pajak bukan semata-mata untuk memperoleh dana akan tetapi juga dapat mengawasi pengeluaran dari sistem kegiatan sosial sehingga permintaan konsumsi dan investasi dari sistem administrasi ditambah dengan permintaan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial akan sama dengan pendapatan pada tingkat kesempatan kerja tertentu.
2.2 Tujuan Perpajakan
Sistem politik pada umumnya berfungsi dalam membuat keputusan dan menafsirkan nilai-nilai yang ada dalam dan dibutuhkan oleh sistem kegiatan sosial untuk dapat mengatur pembagian pendapatan yang lebih merata. Perpajakan diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara.
Tujuan dari perpajakan adalah untuk menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran.
Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial. Dengan demikian, perpajakan mempunyai tujuan lain, di samping sebagai sumber pendapatan negara. Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.
2.3 Prinsip Perpajakan
A. Prinsip Pengenaan Pajak
Soal prinsip pengenaan pajak yang baik telah dikemukakan oleh A. Smith dengan cannon of taxation dan para ahli keuangan lainya. Suatu sistem pajak yang baik haruslah memenuhi kriteria, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Distribusi dari beban pajak harus adil, setiap orang harus membayar sesuai dengan “bagiannya yang wajar”.
2.      Pajak-pajak harus sedikit mungkin mencampuri keputusan-keputusan ekonomi.
3.      Pajak-pajak haruslah memperbaiki ketidakefisienan yang terjadi di sektor swasta, apabila  instrumen pajak dapat melakukannya.
4.      Struktur pajak haruslah mampu digunakan dalam kebijakan fiskal untuk tujuan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
5.      Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak.
6.      Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin.
7.      Kepastian.
8.      Dapat dilaksanakan.
9.      Dapat diterima, Suatu sistem pajak yang baik adalah suatu sistem pajak yang adil. Konsep keadilan ini sifatnya relatif, sehingga harus dijelaskan lebih lanjut. Dalam bidang perpajakan konsep keadilan menjadi dua klasifikasi, yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity). Yang dimaksud dengan keadilan datar adalah pengenaan pajak dimana setiap orang yang kedaannya sama haruslah menderita beban pajak yang sama besarnya. Sedangkan keadilan tegak adalah situasi dimana orang yang keadaannya berbeda adalah haruslah menderita beban pajak yang berbeda pula.
B. Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan
Menurut prinsip ini,setiap orang haruslah membayar pajak sebesar manfaat yang dia terima dari aktivitas pmerintah. Dari definisi tersebut dapat dilihat bahwa prinsip manfaat sesuai dengan insidens Keseimbangan Anggaran, kedua-duanya berdasarkan pertukaran model suka rela (voluntary exchange model). Dalam hal ini pengenaan pajak dapat didasarkan pada kriteria efisiensi, yaitu dimana tingkat produksi ditentukan pada biaya marginal sama dengan harga.
C. Prinsip Kemampuan Membayar
Menurut prinsip ini, setiap orang haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar. Prinsip ini tidak mempunyai dasar ilmiah karena didasarkan pada sesuatu yang sangat abstrak. Untuk dijadikan suatu prinsip perpajakan yang operasional maka prinsip ini juga harus menggunakan suatu ukuran operasional untuk mengukur kemampuan seseorang untuk membayar pajak. Tiga ukuran yang biasanya dipakai untuk mengukur kemakmuran seseorang (atau kemampuan seseorang membayar pajak) adalah:
1.    Pendapatan
2.    Pengeluaran konsumsi
3.    Kekayaan






















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Efek Perpajakan Dalam Perekonomian
Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang. Pajak merupakan suatu pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah untuk berbagai tujuan, misalnya untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, untuk mengatur perekonomian, dapat juga mengatur konsumsi masyarakat. Karena sifatnya yang dipaksakan tersebut maka pajak akan mempengaruhi perilaku ekonomi masyarakat atau seseorang.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar-kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun anggaran rutin. Pajak sebagai instrumen fiskal yang merupakan penerimaan negara kemudian menjadi suatu investasi pemerintah dan digunakan untuk memenuhi kemakmuran rakyat.
Dalam implementasinya, pemungutan pajak dapat berjalan baik bila prinsip-prinsip kebijakan perpajakan dapat diterapkan. Smith dan Jones mengemukakan tentang prinsip kebijakan perpajakan yang dikenal dengan istilah Smith's Canons. Prinsip-prinsip itu meliputi asas kesamaan (equality and equity), asas kepastian hukum (certainty), asas tepat waktu (convenice), dan asas ekonomi atau efisiensi (economy or efficiency). Jika prinsip itu diterapkan secara menyeluruh, sistem perpajakan berjalan ideal.
Dalam menjalankan kebijakan perpajakan, pemerintah di setiap negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk memungut dari wajib pajak. Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang yang dibuat bersama dengan legislatif. Hal itu dilakukan dengan memberi batasan-batasan dari pengenaan dan besarnya pajak yang dibebankan pada subjek dan objek pajak. Atas dasar uraian itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya perpajakan (tax effort) melalui yurisdiksi yang jelas merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sejalan dengan adanya yurisdiksi dan kepastian hukum, kebijakan perpajakan bertujuan mendorong kemajuan ekonomi sebagai upaya peningkatan hasrat konsumsi masyarakat, meningkatkan investasi pemerintah, serta mentransmisikan sumber-sumber ekonomi masyarakat menjadi penerimaan pemerintah.
Kesejahteraan merupakan perwujudan dari cita-cita pembangunan ekonomi suatu negara dan salah satu tujuan dari pemungutan pajak. Bagi bangsa Indonesia, kesejahteraan sudah sangat jelas diatur tersendiri dalam UUD 1945 Pasal 33. Pembangunan merupakan bentuk kristalisasi ide dan kreativitas negara dalam rangka mencapai kesejahteraan hidup masyarakat.
Ide dan kreativitas tersebut meliputi segala konsep dan program pembangunan yang merupakan reprensentasi kehendak masyarakat dalam rangka mencapai kemakmuran. Pengurangan kemiskinan, pemerataan pembangunan, peningkatan gizi, kesempatan kerja yang luas, dan peningkatan kualitas pendidikan merupakan beberapa bentuk kesejahteraan yang diinginkan masyarakat.
Dampak Ekonomi
Kebijakan perpajakan yang baik ikut menentukan jalannya perekomian di suatu negara. Dijelaskan bahwa tarif pajak yang tinggi akan menurunkan investasi yang otomatis menekan pertumbuhan ekonomi dan berdampak mengecilnya penerimaan pajak. Tarif pajak yang relatif kecil akan berdampak sebaliknya, investasi melaju, pertumbuhan ekonomi membaik, dan penerimaan negara membesar. Jadi, jelas setiap kebijakan perpajakan memiliki dampak ekonomi makro dan aspek sosial lainnya.
Kajian perpajakan yang lebih mendalam dan terperinci meliputi tidak saja pemahaman aturan perundang-undangan, tetapi juga membuat landasan teori ekonomi perpajakan. Pentingnya alokasi pembiayaan pengeluaran pemerintah yang efisien dan distribusi yang adil merata menjadi kajian menarik yang dapat ditemukan dalam buku ini.
Demikian juga mengenai pentingnya peranan pajak dalam ilmu ekonomi aspek ekonomi makro. Lebih jauh lagi, dalam era desentralisasi fiskal, posisi pajak sebagai transfer dana perimbangan memegang peranan sentral dalam pembangunan dan kesejahteraan daerah
Kebijakan Fiskal
& Adalah kebijakan ekonomi makro yang implementasinya melalui penyusunan “anggaran” pemerintah (APBN di Indonesia).
& Secara garis besar terdiri 3 pos utama pada sisi pengeluaran “anggaran”;
1.      Belanja barang dan jasa (G),
2.      Gaji pegawai (W),
3.      Transfer payment/subsisi (Tr).
Sedangkan pada sisi pendapatan terdiri 4 pos yang penting, yaitu:
    1. Penerimaan pajak (Tx),
    2. Kredit likuiditas bank sentral (U),
    3. Pinjaman/obligasi dalam negeri (B),
    4. Pinjaman/hutang luar negeri (F)
Masing-masing pos mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap perekonomian.
n  Pada sistem perekonomian yang tertutup (tidak ada perdagangan internasional) maka pendapatan nasional (Y) dapat tersusun atas konsumsi (C), investasi (I), pengeluaran pemerintah (G). Dirumuskan :
                                                Y = C + I + G
n  Dimana konsumsi (C) sebagai fungsi dirumuskan sebagai :
                                                C = aY + b
Pendapatan disposibel (YD) sebagai nilai pendapatan yang dapat dibelanjakan diformulasikan sebagai :
                                                YD = Y – Tx  + Tr
                                                YD = C + S
Dimana :
Tx                    :  Pajak
Tr                     :  Transfer pemerintah
S                      :  Saving

Dimana saving dapat difungsikan sebagai :   
S = (1-a)Y – b 
Dalam perekonomian dengan kebijakan fiskal maka dapat digambarkan secara grafis pendekatan penawaran agregat - permintaan agregat  dan pendekatan suntikan dan bocoran.

  
  
  









BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pajak merupakan sumber anggaran pendapatan negara yang paling pokok. Perpajakan menyangkut dua masalah pokok, yaitu bagaimanakah sistem administrasi membiayai pengadaan dan penyediaan barang dan jasa kolektif yang sukar dapat disediakan melalui mekanisme pasar serta bagaimanakah membiayai program-program yang dapat menghindarkan akibat sampingan dalam mekanisme pasar.
Dalam implementasinya, pemungutan pajak dapat berjalan baik bila prinsip-prinsip kebijakan perpajakan dapat diterapkan. Smith dan Jones mengemukakan tentang prinsip kebijakan perpajakan yang dikenal dengan istilah Smith's Canons. Prinsip-prinsip itu meliputi asas kesamaan (equality and equity), asas kepastian hukum (certainty), asas tepat waktu (convenice), dan asas ekonomi atau efisiensi (economy or efficiency). Jika prinsip itu diterapkan secara menyeluruh, sistem perpajakan berjalan ideal.
Dalam menjalankan kebijakan perpajakan, pemerintah di setiap negara memiliki hak yuridis secara eksklusif untuk memungut dari wajib pajak. Yurisdiksi itu tentunya berlandaskan undang-undang yang dibuat bersama dengan legislatif. Hal itu dilakukan dengan memberi batasan-batasan dari pengenaan dan besarnya pajak yang dibebankan pada subjek dan objek pajak. Atas dasar uraian itu, jelas dapat dikatakan bahwa upaya perpajakan (tax effort) melalui yurisdiksi yang jelas merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.












DAFTAR PUSTAKA
Modul Kuliah Keuangan Negara oleh Dosen Dra. Sri Maryati M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar