Rabu, 26 Februari 2014

Makalah Sosiologi Politik Tentang Good Governance Dan Pelayanan Publik



Tugas Makalah Sosiologi Politik
Tentang
Good Governance Dan Pelayanan Publik
Disusun
O
L
E
H
Cici Maisri Wildayanti
1200542035
DIII Keuangan Negara
unand-gold1.jpg
Universitas Andalas
GOOD GOVERNANCE DAN PELAYANAN PUBLIK
BAB I
PENDAHULUAN
A.               Latar Belakang
Dalam Ilmu Politik Dan Administrasi Publik, Pelayanan Umum Atau Pelayanan Publik Merupakan Istilah Yang Menggambarkan Bentuk Dan Jenis Pelayanan Pemerintahan Terhadap Rakyat Atas Dasar Kepentingan Umum (Lay, 2002).
Pelayanan Publik Oleh Birokrasi Merupakan Salah Satu Perwujudan Dari Fungsi Aparatur Negara Sebagai Abdi Masyarakat Disamping Sebagai Abdi Negara.

B.               Rumusan Masalah
·         Bagaimana Good Governance Mempengaruhi Pelayanan Publik
·         Bagaimana Unsur-Unsur / Prinsip Good Governance Diterapkan Dalam Peningkatan Pelayanan Publik

C.               Tujuan
Ø  Mengetahui Apa Itu Good Governance Dan Pelayanan Publik
Ø  Mengetahui Cara Good Governance Dalam Mempengaruhi Pelayanan Publik
Ø  Mengetahui Prinsip-Prinsip Good Governance
Ø  Mengetahui Konsep Good Governance







BAB II
PEMBAHASAN
Ø  Bagaimana Good Governance Mempengaruhi Pelayanan Publik
Apa Itu Pelayanan ?
A.    Pelayanan Adalah Produk-Produk Yang Tidak Kasat Mata (Tidak Dapat Diraba) Yang Melibatkan Usaha-Usaha Manusia Dan Menggunakan Peralatan. (Ivancevich, Lorenzi, Skinner Dan Crosby,1997:448)
B.     Pelayanan Adalah Suatu Aktivitas Atau Serangkaian Aktivitas Yang Bersifat Tidak Kasat Mata (Tidak Dapat Diraba) Yang Terjadi Sebagai Akibat Adanya Interaksi Antara Konsumen Dan Karyawan Atau Hal-Hal Lain Yang Dimaksudkan Untuk Memecahkan Permasalahan Konsumen/Pelanggan. (Gronroos, 1990:27)
Pelayanan Umum (Kepmenpan No. 63 Tahun 2003)
1.      Segala Kegiatan Yang Dilaksanakan Oleh Penyelenggara Pelayanan Publik Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Penerima Pelayanan Maupun Pelaksanaan Ketentuan Perundang-Undang.
2.      Pelayanan Publik Adalah Pemberian Layanan Untuk Memenuhi Kebutuhan-Kebutuhan Publik Tertentu Atau Kepentingan Publik, Baik Berupa Penyediaan Barang, Jasa, Atau Layanan Administrasi (Sertifikat Tanah, KTP, IMB, Dsb.)
3.      Aktor Penyedia Pelayanan Publik : Badan-Badan Pemerintah, Bisnis, Organisasi Nir-Laba, Komunitas.
Apa Itu Governance ?
Ø  Mengandung Makna Tata Kepemerintahan Yang Baik, Pengelolaan Pemerintahan Yang Baik, Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik, Penyelenggaraan Negara Yang Baik Ataupun Administrasi Yang Baik.
Ø  Penerapan Prinsip Transparansi, Partisipasi, Dan Akuntabilitas Diakui Sebagi Landasan Awal Bagi Terwujudnya Tata Kepemerintahan Yang Baik Secara Umum.
Ø  Suatu Gagasan Dan Nilai Untuk Mengatur Pola Hubungan Antara Pemerintah, Dunia Usaha Swasta, Dan Masyarakat.


Bagaimana Transformasi Peran Negara dalam Governance?
  Negara tetap menjadi pemain kunci bukan dalam pengertian dominasi dan hegemoni, tetapi negara adalah aktor setara (primus inter pares) yang mempunyai kapasitas untuk memobilisasi aktor-aktor masyarakat dan pasar untuk mencapai tujuan besar.
  Negara bukan lagi sentrum “kekuasaan formal” tetapi sebagai sentrum kapasitas politik. Kekuasaan negara harus ditransformasikan dari “kekuasaan atas” (power over) menuju “kekuasaan untuk” (power to).è Bukan lagi sebagai penguasaan politik, tapi sebagai kemampuan fasilitasi, koordinasi dan kontrol
  Negara harus berbagi kekuasaan dan peran pada tiga level: “keatas” pada organisasi transnasional; “kesamping” pada NGO dan swasta’ serta “kebawah” pada daerah dan masyarakat lokal.

Good Governance dan Pelayanan Publik
o   governance mempunyai tiga kaki yaitu politik, ekonomi dan administratif (lihat LAN & BPKP,op cit).
o   Economic governance meliputi proses-proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi.
o   Political governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan.
o   administrative governance adalah sistem implementasi kebijakan
o   governance meliputi tiga domain yaitu state, private sector, society yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Institusi pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan pendapatan, sedangkan society berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik termasuk mengajak kelompok-kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.
Tiga alasan yang melatar belakangi bahwa pembaharuan pelayanan publik dapat mendorong pengembangan praktik GG di Indonesia
  Perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai penting oleh semua stakeholders (pemerintah, swasta dan masyarakat), semua unsur mempunyai kepentingan di sana
  Pelayanan publik adalah ranah dari ketiga unsur Governance melakukan interaksi yang sangat intensif. Perbaikan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah akan dapat dirasakan oleh masyarakat dan pasar
  Nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik GG dapat diterjemahkan secara relatif mudah dan nyata melalui pelayanan publik. Nilai efisiensi, keadilan, transparansi, akuntabilitas dapt diukur dalam praktik penyelenggaraan pelayanan publik.
Otonomi Daerah dan peningkatan kualitas Pelayanan Publik
¡  Otoda akan memperpendek tingkatan atau jejaring hierarki pengambilan keputusan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat
¡  Otoda daerah akan memperbesar kewenangan dan keleluasaan daerah sehingga pemda kab atau kota dapat merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan tuntutan masyarakat
¡  Otoda akan memperdekat penyelenggara pemerintah dengan konstituennya sehingga penyelenggara akan dapat merespons tuntutan masyarakat secara cepat
¡  Kedekatan dengan konstituen tersebut akan meningkatkan tingkat akuntabilitas penyelengga pemerintah karena masyarakat lebih dekat dan memiliki akses yang lebih besar untuk mengontrol jalannya pemerintahan
Ø  Bagaimana Unsur-Unsur / Prinsip Good Governance Diterapkan Dalam Peningkatan Pelayanan Publik
Konsep Good Governance
·         Menurut World Bank, Governance Diartikan Sebagai “The Way State Power Is Used In Managing Economic And Social Resources For Development Society”. Dengan Demikian, Governance Adalah Cara, Yaitu Cara Bagaimana Kekuasaan Negara Digunakan Untuk Mengelola Sumberdaya-Sumberdaya Ekonomi Dan Sosial Guna Pembangunan Masyarakat.
·         World Bank Memberikan Enam Indikator Bagi Good Governance, Yaitu :
o   Akuntabilitas Politik Dengan Menguji Tingkat Penerimaan Masyarakat Terhadap Kepemimpinan Seorang Eksekutif Dengan Menetapkan Sistem Pemilihan Dan Batas Waktu Menduduki Jabatan;
o   Batas Untuk Berkumpul Dan Berpartisipasi Di Bidang Keagamaan, Asosiasi, Profesi, Relawan Dan Media;
o   Jaminan Hukum Seperti Kesamaan Perlakuan Hukum, Perlindungan Dari Impor Harga Luar, Eksploitasi Lingkungan;
o   Akuntabilitas Birokrasi Yaitu Menciptakan Sistem Untuk Monitor Dan Mengontrol Kinerja Dalam Kaitannya Dengan Kualitas, Efisiensi Dan Pengrusakan Sumber Daya Dan Transparansi Dalam Manajemen Keuangan, Pengadaan, Akunting Dan Pengumpulan Sumber Dana;
o   Ketersediaan Validitas Dan Analisis Informasi;
o   Manajemen Sektor Publik Yang Efektif Dan Efisien (Depdagri Otda & Bappenas,2000).

·         UNDP, Mengartikan Governance Sebagai “The Exercise Of Political, Economic, And Administrative Authority To Manage A Nation’s Affair At All Levels”. Kata Governance, Diartikan Sebagai Penggunaan/Pelaksanaan, Yakni Penggunaan Kewenangan Politik, Ekonomi Dan Administratif Untuk Mengelola Masalah-Masalah Nasional Pada Semua Tingkatan.

·         UNDP Mengajukan Karakteristik Good Governance Sebagai Berikut :
a)      Participation. Setiap Warga Negara Mempunyai Suara Dalam Membuat Keputusan Baik Secara Langsung Maupun Melalui Intermediasi Instruksi Legitimasi Yang Mewakili Kepentingannya. Partisipasi Seperti Ini Dibangun Diatas Dasar Kebebasan Berasosiasi Dan Berbicara Serta Berpartisipasi Secara Konstruktif.
b)      Rule Of Law. Kerangka Hukum Harus Adil Dan Dilaksanakan Tanpa Pandang Bulu, Terutama Hukum Untuk HAM.
c)      Transparancy. Transparansi Dibangun Atas Dasar Kebebasan Arus Informasi. Proses-Proses, Lembaga-Lembaga Dan Informasi Secara Langsung Dapat Diterima Oleh Mereka Yang Membutuhkan Informasi Harus Dapat Dipahami Dan Dapat Di Monitor.
d)     Responsiveness. Lembaga-Lembaga Dan Proses-Proses Harus Mencoba Untuk Melayani Setiap Stakeholder.
e)      Consensus Orientation. Good Governance Menjadi Perantara Kepentingan Yang Berbeda Untuk Memperoleh Pilihan Yang Terbaik Bagi Kepentingan Yang Lebih Luas Baik Dalam Hal Kebijakan-Kebijakan Maupun Prosedur-Prosedur.
f)       Equity. Semua Warga Negara Baik Laki-Laki Maupun Perempuan Mempunyai Kesempatan Untuk Meningkatkan Atau Menjaga Kesejahteraan Mereka.
g)      Effectiveness And Efficiency. Proses – Proses, Lembaga-Lembaga Menghasilkan Sesuai Dengan Apa Yang Telah Digariskan Dengan Menggunakan Sumber-Sumber Yang Tersedia Sebaik Mungkin.
h)      Accountability. Para Pembuat Keputusan Dalam Pemerintahan, Sektor Swasta Dan Masyarakat Bertanggung Jawab Kepada Publik Dan Lembaga-Lembaga Stakeholder. Akuntabilitas Ini Tergantung Pada Organisasi Dan Sifat Keputusan Yang Dibuat, Apakah Keputusan Itu Untuk Kepentingan Internal Atau Eksternal Organisasi.
i)        Strategic Vision. Para Pemimpin Dan Publik Harus Mempunyai Perspektif Good Governance Dan Pengembangan Manusia Yang Luas Dan Jauh Kedepan Sejalan Dengan Apa Yang Diperlukan Untuk Pembangunan Semacam Ini.
j)        Kesembilan Karakteristik Ini Saling Memperkuat Dan Tidak Dapat Berdiri Sendiri (LAN & BPKP, 2000:7)
Governance Memiliki Tiga Domain :
o   Negara/Pemerintahan :
Sebagai Pembuat Kebijakan, Pengendali, Dan Pengawas.
o   Swasta/Dunia Usaha :
Sebagai Penggerak Aktivitas Bidang Ekonomi.
o   Masyarakat :
Sebagai Subyek Dan Obyek Dari Sektor Pemerintahan Dan Swasta.
Governance Didukung Oleh Tiga Elemen :
o   Politik
Proses Pembuatan Keputusan Untuk Formulasi Kebijakan Publik, Yang Dilakukan Oleh Birokrasi Dan Bersama Dengan Politisi.
o   Ekonomi
Proses Pembuatan Keputusan Untuk Memfasilitasi Aktivitas Ekonomi Di Dalam Negeri Dan Interaksi Diantara Penyelenggara Ekonomi.
o   Administrasi
Implementasi Proses Kebijakan Yang Telah Diputuskan Oleh Institusi Politik.
Himpunan masyarakat Eropa misalnya dalam “Resolution on Human Rights, Democracy and Development (28 November 1991) menggunakan prinsip-prinsip good governance sebagai berikut :
a)      Kebijakan-kebijakan ekonomi dan sosial yang masuk akal;
b)      Pengambilan keputusan yang demokratis;
c)      Transparansi pemerintahan dan akuntabilitas finansial yang memadai;
d)     Penciptaan lingkungan yang bersahabat dengan pasar, dan
e)      Hak asasi serta kebebasan pers dan ekspresi (Dikutip dalam Mahfudz, op cit).

GTZ dan JICA (1991) menekankan beberapa indikator good governance tersebut.
a.       Demokrasi, desentralisasi, dan peningkatan kemampuan pemerintah;
b.      Hormat terhadap HAM dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku;
c.       Partisipasi rakyat;
d.      Efisiensi, akuntabilitas, transparansi dalam pemerintahan dan administrasi publik;
e.       Penyaringan anggaran rutin;
f.       Tata ekonomi yang berorientasi pasar (dikutip dalam Depdagri Otda & Bappenas, 2000).





Penutupan

Kesimpulan
Good governance sangat berpengaruh  terhadap pelayanan publik, dimana governance
meliputi tiga domain yaitu state, private sector, society yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Institusi pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan pendapatan, sedangkan society berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik termasuk mengajak kelompok-kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.
Konsep Good Governance terbagi atas  2  pendapat yaitu menurut World Bank, dengan teorinya “The Way State Power Is Used In Managing Economic And Social Resources For Development Society”. Dan menurut UNDP, dengan teorinya  “The Exercise Of Political, Economic, And Administrative Authority To Manage A Nation’s Affair At All Levels”


Daftar Pustaka
Ø  Geedhart 1972 Terjemahan Ratmoko, Garis-Garis Besar Keuangan, Jakarta.
Ø  Suparmoko (1991), Keuangan Negara Dalam Teori Dan Praktek, BBFE. Yogyakarta
Ø  Due Dan Fried Laender (1981) Terjemahan Rudi Sitompul Sabdadai, Jakarta
Ø  Syamsul Ibnu (1994) Dasar-Dasar Kebijakan Keuangan Negara, Rineka Cipta, Jakarta